Berikut Syarat dan Cara Lapor Aduan Kendala Uang Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu yang Cair Oktober 2022

- 26 Oktober 2022, 19:37 WIB
Ilustrasi - Simak syarat penerima dan lapor aduan kendala pencairan uang Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu yang cair bulan Oktober 2022.
Ilustrasi - Simak syarat penerima dan lapor aduan kendala pencairan uang Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu yang cair bulan Oktober 2022. /Pixabay/iqbalnuril

BERITA DIY - Informasi seputar syarat penerima dan lapor aduan kendala pencairan uang Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu yang cair bulan Oktober 2022 secara lengkap akan tersaji dalam artikel ini.

Saat ini, jadwal subsidi bantuan pemerintah yakni Bansos Sembako BPNT 2022 yang bisa mencapai Rp2,4 juta memasuki bulan Oktober 2022.

Tahap salur Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu telah didistribusikan sejak Januari hingga Desember 2022 mendatang dari Kemensos ke mitra penyaluran baik langsung tunai maupun non tunai.

Di sejumlah daerah, Bansos Sembako BPNT cair secara langsung tunai dimana setiap bulannya, keluarga penerima akan mendapatkan Rp200 ribu, sedangkan terdapat daerah yang menyalurkan dalam bentuk non tunai.

Baca Juga: Tanpa Aplikasi! Cek Penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Kemensos Agar Bantuan Cair Oktober 2022

Penerima yang tiba mendapatkan Bansos Sembako BPNT akan mendapatkan undangan atau informasi resmi dari aparat desa setempat mengenai pencairan bantuan.

Dalam 12 bulan penyaluran atau satu tahun, penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bisa mendapatkan total dana hingga Rp2,4 juta jika bantuan tersalurkan dengan lancar dan setiap bulan masyarakat terdaftar sebagai penerima.

Penerima yang telah memenuhi syarat berkesempatan dapat Bansos Sembako BPNT bulan Oktober 2022 dengan melakukan cek di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Perlu diketahui, syarat keluarga yang bisa dapat Bansos Sembako BPNT hingga Rp2,4 juta daftar penerima bantuan telah ditetapkan Kemensos sejak awal tahun.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x