BSU 2022: Login ke Link SIAPkerja Kemnaker Pakai No HP, Jangan Kaget Dana Rp600 Ribu Cair ke Rekening

- 22 Oktober 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi. Info terbaru Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 yang bakal cair Oktober 2022 ini akan disajikan secara rinci dalam artikel ini.
Ilustrasi. Info terbaru Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 yang bakal cair Oktober 2022 ini akan disajikan secara rinci dalam artikel ini. /Tangkap layar Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Info terbaru Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 yang bakal cair Oktober 2022 ini akan disajikan secara rinci dalam artikel ini.

Buat para karyawan yang ingin terima dana bantuan BSU, segera lakukan login ke link SIAPkerja Kemnaker cuma pakai nomor HP saja.

Jangan kaget ketika ada dana sebesar Rp600 ribu langsung masuk ke rekening. Itu bukan gaji Anda, melainkan bantuan tunai dari Kemnaker.

Ada syarat utama yang mesti dipenuhi jika karyawan mau terima BSU 2022. Syarat tersebut yakni karyawan harus jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Penerima BSU Tahap 6 2022, Ini Syarat Cairkan BLT Subsidi Rp600 Ribu

Melalui website kemnaker.go.id, pihak Kemnaker mengharuskan karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022 jika mau terima BSU.

Apabila tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka karyawan bakal gagal terima BSU.

Hal itu terjadi karena pihak Kemnaker menggunakan database karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU 2022.

Selain status peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, karyawan juga mesti punya gaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Jadwal BSU Tahap 6 dan 7 2022 Kapan Cair, Punya Tanda Ini Dijamin Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Apabila tercatat punya gaji lebih dari Rp3,5 juta, maka karyawan tersebut tidak boleh jadi penerima BSU 2022 sebesar Rp600 ribu.

Kemudian, pastikan Anda tidak memiliki ciri-ciri karyawan yang gagal terima BSU 2022 sesuai peraturan yang berlaku.

Berikut ciri-ciri karyawan gagal terima BSU 2022 dari Kemnaker:

1. Karyawan non aktif BPJS Ketenagakerjaan

2. Tenaga Kerja Asing (TKA)

3. Memiliki gaji di atas RP3,5 juta

4. Karyawan merangkap sebagai anggota TNI/Polri

5. PNS

Baca Juga: Update BSU 2022: Karyawan Input KTP ke LINK Kemnaker dan Terima BLT Rp600 Ribu

6. Karyawan yang telah menerima program bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, PKH, BPUM/BLT UMKM, dan jenis bansos lainnya

Apabila Anda merasa tidak tergolong dalam 6 ciri-ciri di atas, maka cek status Anda di link SIAPkerja Kemnaker.

Di link tersebut, identitas Anda akan tertera apakah sebagai penerima BSU atau tidak.

Jika Anda menjadi karyawan penerima BSU 2022, jangan kaget ada dana sebesar Rp600 ribu yang masuk ke rekening Anda sebagai tambahan dari gaji utama dari perusahaan.

Baca Juga: Cara Buka Rekening Online Bank Mandiri BNI dan BRI Cairkan BSU 2022

Kemnaker sendiri sudah memastikan bahwa BSU akan disalurkan kepada penerima melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI).

Untuk dapat mengetahui apakah kamu termasuk karyawan yang berhak terima BSU atau tidak, maka segera cek dengan cara berikut:

1. Buka website siapkerja.kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, lakukankah pendaftaran akun terlebih dahulu

3. Saat daftar akun, jangan lupa aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP karyawan

4. Setelah akun berhasil dibuat, lakukan login ke dalam akun di kemnaker.go.id yang tadi didaftarkan

Baca Juga: BSU Tahap 6 Rp 600 Ribu Bisa Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ambil di Kantor Pos, Ini Syarat dan Cara Cair

5. Perbaiki profil atau biodata diri (status pernikahan, tentang, lokasi, dan lain-lain)

6. Lihat jenis notifikasi yang tertera di halaman muka akun kemnaker.go.id milik Anda, berikut jenis notifikasi yang dimaksud:

- Karyawan terdaftar sebagai calon penerima BSU

- Karyawan ditetapkan sebagai penerima BSU

- Status pencairan dana BSU ke rekening akan muncul

Demikian informasi tentang BSU 2022 di mana karyawan bisa terima dana tambahan sebesar Rp600 ribu di luar gaji pokok.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x