BPUM 2022 Kapan Cair, Cek Daftar Penerima di Mana? Ketahui Syarat Pelaku Usaha yang Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

- 13 Oktober 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi - Info BPUM 2022 kapan cair, cek daftar penerima di mana, ketahui syarat pelaku usaha yang dapat tambahan modal BLT UMKM Rp600 ribu.
Ilustrasi - Info BPUM 2022 kapan cair, cek daftar penerima di mana, ketahui syarat pelaku usaha yang dapat tambahan modal BLT UMKM Rp600 ribu. /Tangkap layar prakerja.go.id

BERITA DIY - Informasi BPUM 2022 kapan cair dan cara cek daftar penerima di mana? Ketahui syarat pelaku usaha yang dapat tambahan modal BLT UMKM Rp600 ribu.

Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) tahun ini direncanakan akan bergulir lagi melalui program Banpres BPUM 2022.

Lalu kapan BPUM 2022 akan cair dan di mana bisa cek nama penerima BLT UMKM? Pertanyaan ini tentu akan muncul setelah Kemenkop dan UKM RI umumkan bahwa BPU akan dilanjutkan tahun ini.

Cek nama penerima BPUM perlu dilakukan untuk tahu apakah kamu masuk daftar pelaku usaha yang mendapatkan tambahan modal atau tidak. Pasalnya ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id Cek Penerima BLT UMKM, BPUM 2022 Cair Rp600 Ribu ke Pelaku Usaha Jika Penuhi Syarat Ini

Kamu perlu tahu bahwa jumlah tambahan modal yang akan diberikan oleh Kemenkop dan UKM RI melalui program BPUM 2022 nominalya Rp600 ribu.

Jika kamu sudah mengikuti informasi penyaluran BLT UMKM sejak pertama kali, pasti akan tahu bahwa nominal ini berbeda dari penyaluran BPUM di tahun-tahun sebelumnya.

Tambahan modal untuk UMKM yang digelondorkan pertama kali pada tahun 2020 lalu nominalnya adalah Rp2,4 juta. Lalu di tahun selanjutnya, BPUM 2022 cair dengan nominal Rp1,2 juta.

Lalu tahun ini, jumlah tambahan yang akan diterima oleh pelaku usaha golongan UMKM akan jadi lebih kecil lagi, yaitu Rp600 ribu. Nominal ini bisa berubah, namun untuk sementara jumlah inilah yang direncakan oleh Kemenkop dan UKM.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x