Syarat tersebut diberikan untuk memastikan bansos BPNT tersalurkan kepada keluarga berkebutuhan yang berhak di Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, simak lima syarat penerima bansos BPNT Rp 200 ribu berikut ini:
1. Seorang WNI dan memiliki KTP.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat
3. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, maupun Polri
4. Tidak menjadi penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI
Bagi masyarakat Indonesia yang telah memenuhi kelima syarat di atas, maka KPM tersebut bisa mendapatkan bansos BPNT Rp 200 ribu dari pemerintah.