Bantuan tambahan modal ini tentunya tidak diberikan kepada seluruh pelaku usaha jenis UMKM. Hanya pelaku usaha yang penuhi syarat yang akan mendapatkannya.
Kemenkop dan UKM masih belum keluarkan syarat penerima BPUM 2022, namun kamu bisa jadikan syarat penerima di tahun lalu sebagai pedoman.
Berikut syarat yang harus dipenuhi penerima BPUM.
- Tercatat sebagai WNI dibuktikan dengan e-KTP
- Merupakan pemilik usaha jenis UMKM
- Punya NIB atas UMKM yang dimiliki
- Tidak mengambil KUR
- Tidak merupakan pekerja jenis ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak mendapat BPUM 2020 atau 2021
Jika kamu sudah memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa berpeluang mendapatkan BLT UMKM. Kemudian kamu perlu tahu cara cek penerima BPUM di situs eform.bri.co.id, ikuti cara berikut:
1. Buka aplikais peramban di HP
2. Pergi ke situs Eform BRI dengan alamat link https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum
3. Input NIK KTPmu
4. Input kode captcha