Perlu diingat bahwa untuk menjadi penerima bansos PKH, masyarakat Indonesia tidak hanya wajib berstatus KPM namun juga harus terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak, masyarakat KPM bisa melakukan cek status terdaftar DTKS dengan aplikasi Cek Bansos berikut ini:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui link berikut: Klik di Sini
2. Pilih menu cek bansos, lalu masukkan data diri sesuai KTP.
3. Klik “cari data”, kemudian akan muncul informasi apakah kamu penerima manfaat BPNT atau PKH.
Hasil pengecekan akan menunjukkan bahwa nama yang dicek merupakan penerima BPNT atau PKH yang juga berhak mendapatkan BLT BBM bulan ini.
Bagi masyarakat KPM yang terbukti berhak menerima bansos PKH, maka bisa menerima bantuan hingga Rp 750 ribu di bulan Oktober 2022.
Demikian cara cek nama penerima bansos PKH di bulan Oktober 2022 dengan nominal bantuan hingga Rp 750 ribu, disertai link download, syarat, dan nominal bantuan PKH.***