Selamat! UMKM Bisa Terima BLT Rp2,55 Juta Cukup Pakai KTP Tanpa Izin Usaha, Segera Daftar di Link Ini

- 11 Oktober 2022, 21:10 WIB
Buruan daftar sekarang! Pelaku UMKM bisa dapat BLT sebesar Rp2,55 juta dengan syarat dokumen cukup KTP, tanpa dokumen izin usaha seperti SKU
Buruan daftar sekarang! Pelaku UMKM bisa dapat BLT sebesar Rp2,55 juta dengan syarat dokumen cukup KTP, tanpa dokumen izin usaha seperti SKU /Pixabay/EmAji

BERITA DIY - Buruan daftar sekarang! Pelaku UMKM bisa dapat BLT sebesar Rp2,55 juta dengan syarat dokumen cukup KTP, tanpa dokumen izin usaha seperti SKU atau NIB.

Biasanya, dalam program BLT UMKM, para pelaku usaha mikro diminta persyaratan dokumen izin usaha seperti SKU atau NIB agar lolos jadi penerima BLT UMKM.

Namun, dalam program bantuan yang satu ini, pelaku UMKM tidak perlu melampirkan dokumen izin usaha tersebut karena hanya dengan KTP saja, bantuan sudah bisa diakses.

Bukan cuma kemudahan dokumen saja, pelaku UMKM juga akan menerima besaran dana bantuan yang lebih besar ketimbang program BLT UMKM sendiri.

Baca Juga: Login prakerja.go.id dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47, Berikut Syarat Lolos dan Dapat Rp3,55 Juta

Jika melalui program BLT UMKM, setiap penerima hanya akan menerima uang sebesar Rp600 ribu saja dan hanya untuk satu kali pencairan.

Sedangkan, jika melalui program yang akan dijelaskan dalam artikel ini, para pelaku usaha yang lolos akan menerima bantuan sebesar Rp2,55 juta per orang.

Di mana bantuan tersebut akan dicairkan secara berkala selama 4 bulan berturut-turut (Rp600 ribu per bulan).

Bukan cuma itu, apabila lolos, pelaku UMKM juga akan menerima tambahan dana insentif berupa honor survei evaluasi sebesar Rp150 ribu.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x