BSU 2022 Cair Berapa Kali? Ini Jadwal Pencairan Tahap 4, 5 dan 6 BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

- 7 Oktober 2022, 11:59 WIB
BSU 2022 cair berapa kali? Yuk, simak pejelasannya berikut jadwal pencairan tahap 4, 5 dan 6 BLT subsidi gaji Rp 600 ribu.
BSU 2022 cair berapa kali? Yuk, simak pejelasannya berikut jadwal pencairan tahap 4, 5 dan 6 BLT subsidi gaji Rp 600 ribu. /Tangkap layar Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

BERITA DIY - BSU 2022 cair berapa kali masih menjadi pertanyaan banyak orang. Yuk, simak berikut jadwal pencairan tahap 4, 5 dan 6 BLT subsidi gaji Rp 600 ribu.

BSU atau BLT subsidi gaji menjadi program bansos yang ditunggu-tunggu para pekerja swasta di Indonesia.

Pemerintah memberikan BSU 2022 sebagai bentuk perlindungan sosial usai mengalihkan anggaran subsidi BBM yang membuat harga BBM subsidi naik.

BSU diberikan kepada 14,6 juta orang pekerja di Indonesia. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.

Baca Juga: Jangan Kaget BSU Tahap 4 2022 Masuk Rekening Usai Isi Data Ini, Cek Info BLT Subsidi Gaji Kapan Cair Di Sini

Dana BLT subsidi gaji Rp 600 ritu tersebut langsung cair ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan BSI (khusus Aceh) yang dimiliki pekerja penerima.

Bagi pekerja yang tak punya rekening bank Himbara, ada opsi dibuatkan rekening atau dana BSU 2022 cair melalui Kantor Pos.

BSU 2022 cair hanya sekali, langsung Rp 600 ribu. Namun untuk penyalurannya tidak serempak ke 14,6 juta orang pekerja.

Pemerintah membagi penyaluran BSU menjadi beberapa tahapan, tergantung dengan data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan selaku sumber data pekerja.

Baca Juga: Pencairan BSU Tahap 5 Mulai Kapan? Ini Syarat Dapat dan Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu 2022

Pada 3 tahap penyaluran BSU 2022, sudah sekitar 7 juta orang pekerjan mendapatkan dana bantuan Rp 600 ribu.

Jika menilik pola jadwal penyaluran, setiap tahap penyaluran BSU 2022 berselang seminggu.

Adapun jadwal penyaluran BSU 2022 tahap 4 sudah dimulai Senin, 3 Okotober 2022. Diprediksi penyaluran BSU tahap 5 akan berlangsung mulai pekan depan.

Lalu, jadwal penyaluran BSU 2022 tahap 6 akan dilakukan pemerintah pada dua pekan mendatang.

Baca Juga: Cek Penerima BSU Tahap 4 2022 di Link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Dapat BLT Gaji Rp600 Ribu

Nah, perlu diingat kembali bahwa BLT subsidi gaji Rp 600 ribu tak diberikan ke sembarang pekerja. Ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

3. Pekerja penerima gaji atau upah.

Baca Juga: BSU 2022 Bisa Cair Kalau Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanda Kamu Fix Terima BLT Subsidi Gaji

4. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.

6. Bukan penerima bantuan Program Kartu Harapan (PKH).

7. Bukan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun berjalan.

8. Bukan penerima Kartu Prakerja tahun berjalan.

Baca Juga: Yang Tanya BSU Kapan Cair, Ini Jadwal BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 4 Cair dan Info Pencairan Terbaru

Pekerja yang memenuhi syarat tapi belum dapat pencairan BSU 2022, bisa cek secara online di website Kemnaker. Berikut cara cek penerima BLT susbdi gaji Rp 600 ribu:

- Buka kemnaker.go.id dan login pakai username serta password yang dimiliki

- Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi

- Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada

- Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan

Baca Juga: Cek Rekening! BSU Tahap 4 Cair Rp 600 Ribu ke Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terdaftar di Sini

- Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

- Jika terdaftar, kamu juga bisa mengecek sejauh mana penyaluran BSU 2022

Demikian informasi BSU 2022 cair berapa kali dilengkapi jadwal pencairan tahap 4, 5 dan 6 BLT subsidi gaji Rp 600 ribu.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x