Kamu Terdaftar Jadi penerima BSU 2022 Rp600 Ribu? Cek Status Pekerja di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 30 September 2022, 14:10 WIB
Informasi apakah kamu terdaftar jadi penerima BSU 2022 Rp600 ribu, cek status pekerja di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan link Kemnaker cair BLT Subsidi Gaji.
Informasi apakah kamu terdaftar jadi penerima BSU 2022 Rp600 ribu, cek status pekerja di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan link Kemnaker cair BLT Subsidi Gaji. /Twitter.com/@KemnakerRI

BERITA DIY - Berikut informasi apakah kamu terdaftar jadi penerima BSU 2022 Rp600 ribu, cek status pekerja di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan link Kemnaker cair BLT Subsidi Gaji.

Info BSU kapan cair banyak dicari termasuk login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek BLT Subsidi Gaji 2022 Rp600 ribu.

Para pekerja di Indonesia yang terdaftar di link Kemensos bisa berkesempatan mencairkan dana BSU 2022 sebesar Rp600 ribu.

Tentu tidak semua pekerja berkesempatan mendapatkan BSU 2022, mereka para calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu harus memenuhi syarat dan terdaftar sebagai calon penerima di link Kemnaker.

Baca Juga: Jangan Kaget BSU Tahap 4 2022 Masuk Rekening Usai Isi Data Ini, Cek Status BLT Subsidi Gaji Kapan Cair Di Sini

Salah satu syarat pekerja penerima BSU 2022 ialah harus terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022.

Untuk itu Anda bisa memastikan apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan di link bsu.bpjsketenagakerjaan dan Kemnaker.go.id.

Setiap pekerja yang terdata akan ada beberapa status penerima BSU 2022 seperti Terdaftar, Ditetapkan, Tersalurkan ke Rekening.

Baca Juga: Awas! BSU 2022 Batal Cair Gara-gara 8 Hal Ini, Cek Status Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu di Sini

Berikut syarat jadi penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu yang cair tahun ini:

Syarat penerima BSU 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  4. Bukan PNS, TNI dan Polri
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Sedangkan untuk cara cek online status pekerja apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 cair Rp600 ribu setiap pekerja cek di bawah ini.

Baca Juga: Info BLT UMKM 2022: Kapan Cair, Berapa Besaran Bantuan dan Syarat Penerima

Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id;

2. Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk;

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil;

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi atau tanda berupa; TerdaftarDitetapkan dan Tersalurkan ke rekening Anda.

Baca Juga: Login Dashboard Kartu Prakerja 2022, Daftar Gelombang 46 dengan Cara Ini Bisa Dapat Rp2,4 Juta

Cara cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Klik DI SINI

2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

4. Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'

5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".

Demikian informasi apakah kamu terdaftar jadi penerima BSU 2022 Rp600 ribu, cek status pekerja di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan link Kemnaker cair BLT Subsidi Gaji.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x