Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BPUM, syarat ini sudah berlaku sejak tahun lalu.
- Sudah punya e-KTP dengan status WNI
- Paling sedikit punya 1 usaha jenis mikro kecil dan menengah
- Punya NIB dan melampirkan SKU apabila lokasi usaha beda dengan alamat di e-KTP
- Tidak terdaftar sebagai penerima KUR
- Tidak terdaftar sebagai ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2020 atau 2021
Anda bisa mendaftarkan diri untuk menjadi penerima BPUM tahap 3 dengan cara mendatangi kantor badan atau dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tinggkat kabupaten atau kota.
Bawa berkas pendukung yang membuktikan bahwa Anda memenuhi syarat sebagai penerima BPUM, dan sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin diusulkan sebagai calon penerima BLT UMKM.
Tahun lalu cek nama penerima BPUM bisa dilakukan dengan kases link eform.bri.co.id. Namun link tersebut masih belum dapat diakses hingga saat ini.
Hal tersebut terjadi karena Kemenkop dan UKM belum memberikan perintah kepada PT BRI Persero untuk menyalurkan BPUM 2022. Tunggu informasi lebih lanjut dari Kemenkop dan UKM terkait pengecekan data penerima.
Itulah informasi Kemenkop dan UKM sedang lakukan pendataan calon penerima BPUM 2022, BLT UMKM segera cair Rp600 ribu, info cek nama penerima di mana.***