Cek Penerima BPNT 2022 Online Lewat HP, Oktober Cair Lagi: Berupa Uang atau Sembako? Ini Cara Mencairkannya

- 27 September 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi - Cek penerima BPNT 2022 online lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id, Oktober cair lagi, info cair berupa uang atau sembako dan cara mencairkannya.
Ilustrasi - Cek penerima BPNT 2022 online lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id, Oktober cair lagi, info cair berupa uang atau sembako dan cara mencairkannya. /PIXABAY/EmAji

Baca Juga: Login kemnaker.go.id Cek Penerima BSU 2022 Tahap 3, BLT Subsidi Gaji Cair Rp600 Ribu Usai Buat Akun

Mekanisme pencairan BLT BBM dilakukan dalam 2 tahap. Sekali pencairan penerima manfaat akan langsung diberikan jatah 2 bulan dengan nominal Rp300 ribu.

Dalam mekanismenya, dijadwalkan tahap 1 disalurkan pada September (jatah September dan Oktober), lalu tahap 2 pada Desember (jatah November dan Desember).

Kemensos akan mendistribusikan pengalihan subsidi BBM ini dengan bantuan PT Pos Indonesia beserta Bank Himbara. Pada September pemegang kartu sembako mendapat BPNT berupa uang tunai.

Hal ini dilakukan bersamaan dengan pencairan BLT BBM tahap 1. Penerima BPNT akan mendapat undangan untuk pengambilan bansos senilai Rp500 ribu di Kantor Pos.

Baca Juga: Link Daftar BPUM 2022 di Mana? BLT UMKM Akan Cair Rp600 Ribu ke Pelaku Usaha, Ini Cara Usul Jadi Penerima

Nominal tersebut merupakan gabungan dari jatah BPNT September ditambah dengan jatah BLT BBM tahap 1. Saat melakukan pengambilan, penerima manfaat harus menunjukkan e-KTP asli mereka.

Sementara itu, untuk jatah pencairan BPNT 2022 Oktober masih belum diketahui apakah cair dalam bentuk uang tunai atau sembako, yang jelas Oktober bansos sembako akan cair lagi.

Pada dasarnya BPNT bisa cair dalam bentuk sembako lewat e-warung atau dalam bentuk uang tunai lewat Kantor Pos. Bentuk pencairan disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing daerah.

Cara mencairkan BPNT 2022 jatah Oktober, Anda perlu menunggu undangan pengambilan. Undangan ini biasanya akan dibagikan oleh RT atau RW setempat.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah