3. Sampaikan bahwa Anda ingin diusulkan sebagai calon penerima BPUM 2022
Berikut 6 kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar bisa mendapat BLT UMKM Rp600 ribu tahun ini.
Baca Juga: Cara dan Syarat Penukaran Uang Rupiah Rusak atau Cacat Rusak di BI secara Online, Ini Link Pemesanan
- Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki e-KTP
- Minimal punya 1 usaha jenis UMKM
- Tidak masuk daftar penerima BPUM 2020 dan 2021
- Tidak mengambil KUR
- Bukan masuk golongan ASN, anggota TNI atau POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
- Usaha sudah terdaftar dengan dibuktikan oleh NIB atau SKU
Itulah informasi cara daftar BPUM 2022 tahap 3, Kemenkop dan UKM sudah buka pendaftaran, ini 6 kriteria pelaku usaha penerima BLT UMKM.***