BERITA DIY - Simak cara dan syarat penukaran uang rusak atau cacat di Bank Indonesia (BI) untuk uang rupiah kertas dan logam serta hal yang harus diperhatikan, berikut link untuk pemesanan penggantian secara online.
Uang kertas dan logam yang bererdar sering kali didapati dalam keadaan yang tidak bagus seperti robek, mengerut, berlubang, hingga hilang sebagian.
Keadaan tersebut terjadi karena berbagai faktor seperti sering berpindah tangan hingga tempat penyimpanan uang yang kurang baik.
Kondisi uang yang rusak ini dapat ditukarkan dengan yang baru ke pihak BI selaku bank sentral Indonesia dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Cara dan Syarat Perpanjang SIM Secara Online Lewat HP Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Penukaran uang rusak atau cacat dapat dilakukan melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) yang disediakan oleh pihak BI.
Aplikasi PINTAR tersebut bisa diakses melalui situs pintar.bi.go.id atau KLIK DISINI.
Syarat penggantian uang yang rusak atau cacat oleh BI dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya.
Untuk uang rupiah kertas, berlaku syarat berikut.