BERITA DIY - Berikut penjelasan berapa kali dan berapa tahap BSU 2022 akan disalurkan pemerintah kepada masyarakat pekerja Indonesia.
Lengkap dengan syarat dan cara cek nama penerima BLT subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu melalui situs kemnaker.go.id.
Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli BBM masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Kini pemerintah tengah menyalurkan BSU 2022 kepada golongan pekerja di Indonesia mulai bulan ini, September 2022.
BSU 2022 atau BLT subsidi gaji akan disalurkan pemerintah sebesar Rp 600 ribu melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Diketahui BLT subsidi gaji Rp 600 ribu akan cair dalam 1 kali penyaluran untuk setiap penerima, di mana masyarakat Indonesia bisa mendapatkannya apabila memenuhi syarat yang ditentukan.
Selain memenuhi syarat dari pemerintah, untuk mendapatkan BSU 2022 dari pemerintah maka masyarakat perlu terdaftar sebagai penerimanya.
Merujuk cara tahun lalu, untuk melakukan cek penerima BLT subsidi gaji Rp 600 ribu melalui kemnaker.go.id simak langkahnya berikut ini:
1. Buka situs kemnaker.go.id dengan perangkat yang terkoneksi internet.
2. Lakukan proses pendaftaran akun apabila belum memilikinya.
3. lanjutkan dengan login ke akun yang dimiliki atau yang baru saja dibuat.
4. Lengkapi data diri melalui menu profil akun yang dibuat.
5. Pemberitahuan yang muncul akan menentukan status penerimaan BLT subsidi gaji dari pemerintah.
Apabila pemberitahuan bertuliskan "telah terdaftar sebagai calon penerima BSU" maka selamat karena menjadi penerima BSU 2022.
Namun apabila muncul "Tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU" maka tahun ini belum menjadi penerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
Untuk menerima dan mencairkan BLT subsidi gaji Rp 600 ribu, masyarakat pekerja Indonesia perlu memenuhi kelima syarat berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum.
4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Demikian penjelasan berapa kali dan berapa tahap BSU 2022 akan disalurkan, lengkap dengan syarat dan cara cek penerima BLT subsidi gaji RP 600 ribu di kemnaker.go.id.***