Hal tersebut sudah menjadi syarat penerima BPUM sejak tahun 2020, 2021, dan kemungkinan akan berlaku juga di tahun 2022. Kemenkop dan UKM belum mempublikasikan syarat untuk calon penerima BPUM 2022.
Tapi bukan berarti para pelaku UMKM hanya bisa diam saja. Adanya syarat penerima BPUM di tahun 2021 bisa menjadi acuan, sembari menunggu pengumuman resmi.
Berikut syarat penerima BPUM atau BLT UMKM.
1. Tercatat sebagai WNI yang memiliki e-KTP
2. Tidak memiliki tanggungan KUR
3. Tidak berprofesi sebagai ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
4. Paling tidak punya satu UMKM
5. Memiliki NIB atau SKU