6. Belum mendapat BPUM di tahun 2020 dan 2021
Kemudian, Anda bisa mendaftar untuk diusulkan menjadi penerima BPUM 2022 dengan mendatangi kantor Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan UMKM di kabupaten atau kota Anda.
Datanglah dengan menyiapkan data berupa NIK sesuai e-KTP, nomor KK, nama lengkap, alamat (e-KTP dan usaha), jenis kelamin, tanggal lahir, bidang usaha, nomor telepon, dan NIB atau SKU.
Cek penerima BPUM sebelumnya bisa dicek di link eform.bri.co.id. Lalu tuliskan NIK dan kode verifikasi. Terakhir klik proses inquiry.
Itulah syarat penerima BPUM 2022 dan cara cek penerima pakai NIK di efrom.bri.co.id agar bisa cairkan BLT UMKM Rp600 ribu dari Kemenkop dan UKM.***