- Bukan PNS, TNI, Polri
- Belum menerima program Kartu Prakerja, PKH dan BPUM
Sejauh ini, Kemnaker telah menerima 5 juta a data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 tahun 2022.
Setelah menerima data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, saat ini Kemnaker sedang memadankan data degan penerima Kartu Prakerja, PKH, BPUM, kategori PNS, TNI dan Polri.
Kemnaker juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama penyaluran BSU tahun 2022 dengan Himbara yaitu bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri, BSI dan kantor Pos.
Adapun daftar 6 golongan pekerja yang tidak perlu berharap mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600 ribu karena bukan merupakan kriteria penerima adalah sebagai berikut.
- Pegawai Negeri Sipil