BERITA DIY – Simak syarat penerima subsidi upah 2022, dan cek apakah penerima BSU 2021 bisa terima BLT gaji lagi atau tidak.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis apa saja syarat menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022.
Adapun syarat menjadi penerima subsidi upah 2022 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji / Upah Bagi Pekerja / Buruh.
Pemerintah melalui Kemnaker akan kembali menyalurkan subsidi upah di tahun 2022.
Penyaluran BLT subsidi upah di tahun 2022 ini akan dilakukan secara bertahap, dan tahap pertama akan dimulai pada minggu ini.
“Saya kira prosesnya, tahap pertama penyaluran kita akan mulai minggu ini. Begitu data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, akmi akan melakukan screening data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi. Setelah itu, uang akan kami salurkan melalui bank Himbara untuk selanjutnya ke penerima manfaat,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip Tim Berita DIY dari laman ANTARANEWS, 6 September 2022.
Pada tahap pertama yang mulai disalurkan minggu ini, BLT subsidi upah akan diberikan kepada 5.099.915 orang.
Data tersebut telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cair Besok BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu! Begini 10 Kriteria Penerima BSU 2022 dan Cara Ceknya