Jangan Berharap! 6 Golongan Pekerja Ini Tidak Masuk Kriteria Penerima BSU Rp600 Ribu dari Kemnaker

- 9 September 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi - Ada enam golongan pekerja yang tidak masuk kriteria penerima BSU 2022, ini daftarnya.
Ilustrasi - Ada enam golongan pekerja yang tidak masuk kriteria penerima BSU 2022, ini daftarnya. /UNSPLASH/@jeriden94

BERITA DIY - Jangan berharap, enam golongan ini tidak masuk kriteria penerima Bantuan Subsisi Upah (BSU) Rp600 ribu dari Kemnaker, siapa saja?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU 2022 sebagau salah satu bansos.

Seperti yang diketahui, setiap pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu dari BSU ini jika memenuhi syarat.

Apa saja syarat penerima BSU 2022 ini serta kriteria apa yang masuk sebagai penerima BSU atau tidak, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Cek Rekening! BSU Subsidi Upah 2022 Cair Mulai Hari Ini, Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu di Mana?

Dikutip dari akun Instagram @kemanker, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta atau paling banyak sebesar UMP/UMK

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x