- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jika telah memenuhi berbagai syarat tersebut, maka kemudian dapat melakukan proses pendaftaran dengan melaksanakan sejumlah cara atau langkah daftar Kartu Prakerja gelombang 44.
Inilah link, menu, dan cara daftar dalam Kartu Prakerja gelombang 44 agar nantinya dapat lolos menjadi peserta program tersebut:
- Gunakan link resmi pendaftaran yaitu KLIK DI SINI
- Kemudian dapat melakukan buat atau daftar akun terlebih dahulu
- Selanjutnya lakukan login dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Isikan data diri secara lengkap sesuai dengan yang diminta