BSU September 2022 Cair ke 5 Jenis Pekerja Ini, Cek BLT Subsidi Gaji di Link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

- 3 September 2022, 09:58 WIB
BSU 2022 BPJS, besaran BSU 2022, berita BSU terkini 2022, BSU gaji di bawah 3,5 juta, kapan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan cair dan info BLT pekerja.
BSU 2022 BPJS, besaran BSU 2022, berita BSU terkini 2022, BSU gaji di bawah 3,5 juta, kapan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan cair dan info BLT pekerja. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari BSU 2022 BPJS, besaran BSU 2022, berita BSU terkini 2022, BSU gaji di bawah 3,5 juta, kapan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan cair dan info BLT pekerja.

Ketahui BSU Subsidi Upah September 2022 cair ke 5 kriteria pekerja berikut, cek penerima BLT Subsidi Gaji di link Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Selama ini untuk cek daftar nama penerima BLT Subsidi Gaji, situs BSU yang disediakan Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan selalu menjadi rujukan.

Adapun nominal BSU tiap tahunnya berubah. Pada tahun 2020, nominal BLT Subsidi Gaji yang disalurkan Kemnaker capai Rp2,4 juta, sedang di 2021 turun jadi Rp1 juta.

Baca Juga: Tanda Baru Penerima BSU September 2022, Tak Perlu Cek Link BLT Gaji di kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan

BSU atau bantuan subsidi upah merupakan program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan Kemnaker dengan tujuan membantu pekerja yang terimbas pandemi COVID-19.

Dalam menjalankan BLT Subsidi Gaji, selama ini Kemnaker selalu menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja yang layak dapat BSU.

Berikut ini 5 kriteria penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai karyawan penerima upah/gaji

3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan

4. Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan

5. Memiliki rekening Bank Himbara

Baca Juga: Jangan Kaget BSU September 2022 Masuk Rekening Usai Isi Data Ini, Simak Jadwal BLT Subsidi Gaji Kapan Cair

Simak cara cek dapat BLT subsidi gaji 2021 berikut ini:

1. Kunjungi link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (klik DI SINI) atau melalui BSU Kemnaker Bantuan Subsidi Upah (klik DI SINI).

2. Isi NIK KTP

3. Ketik nama lengkap

5. Ketik tanggal lahir

Setelah itu, sistem kemudian akan memberikan pemberitahuan mengenai status penerima BSU. Jika merujuk pada tahun lalu, karyawan yang memiliki rekening Bank Himbara secara otomatis akan mendapat transfer Rp1juta.

Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara akan tetap mendapat BSU sejauh memenuhi syarat sebab Kemnaker membukakan rekening kolektif.

Baca Juga: Cair Kapan? Cek Jadwal BSU 2022 via 4 Status Ini, WA BPJS Ketenagakerjaan Jika BLT Subsidi Gaji Tak Cair

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya terus melakukan persiapan percepatan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dan mengupayakan agar subsidi itu mulai disalurkan September 2022.

"Kemenaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," katanya dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan bahwa beberapa langkah-langkah yang tengah dilakukan untuk persiapan penyaluran subsidi gaji itu seperti penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU serta memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU.

Kemenaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran subsidi.

Baca Juga: Login BSU 2022 di Link Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, Ini 3 Tanda BLT Subsidi Gaji Akan Cair ke Rekening

BSU 2022 adalah salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah dengan Presiden Joko Widodo menginstruksikan bantuan itu akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Total anggaran Rp9,6 triliun akan diperuntukkan bagi BSU 2022. Para calon penerima itu akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per orang.

Demikian penjelasan BSU Subsidi Upah September 2022 cair ke 5 kriteria pekerja berikut, cek penerima BLT Subsidi Gaji di link Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah