BERITA DIY - Golongan pekerja ini tidak bisa dapat BSU 2022. Simak syarat dapat BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu bulan September 2022 berikut ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan akan kembali memberikan bantuan subsudi upah (BSU) kepada para pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria.
Besaran bantuan yang akan diberikan di tahun 2022 ini adalah Rp600 ribu dan direncanakan akan bisa mulai cair bulan September 2022.
Namun rupanya, ada beberapa golongan pekerja yang tidak bisa mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji di tahun 2022 ini, siapa saja? Berikut penjelasannya.
Sebagai informasi, program BSU ini sudah diberikan oleh pemerintah sejak tahun 2020 sebagai respon akan adanya pandemi Covid19 yang melanda di seluruh dunia.
Besaran bantuan yang diberikan pada tahun 2020 adalah sebesar Rp2,4 juta, sementara pada tahun 2021 besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp1 juta.
Tahun 2022 ini, besaran bantuan yang akan diberikan adalah sebesar Rp600 ribu dan akan diberikan kepada 16 juta pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat dan kriteria.
BLT Subsidi Gaji atau BSU ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga secara global.