Kriteria penerima BSU 2022 sebesar Rp600 ribu ini adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta yang terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun golongan pekerja yang tidak bisa dapat BSU Rp600 ribu di tahun 2022 adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Asing (WNA)
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota Polri
- Prajurit TNI
- Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta
- Tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan