BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cara daftar BPUM 2022, cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id serta Banpres BPUM dari Kemenkop UKM kapan cair.
Ketahui Kemenkop UKM buka kembali pendaftaran Banpres BPUM 2022, cuma 5 jenis pelaku usaha yang memenuhi syarat berikut yang bisa daftar BLT UMKM.
BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro merupakan program BLT UMKM yang dijalankan Kemenkop UKM untuk membantu pelaku usaha yang terimbas pandemi.
Pada tahun 2020 atau awal BLT UMKM dijalankan, nominal Banpres BPUM yang cair mencapai Rp2,4 juta. Sedangkan di 2021, besaran BLT yang cair turun jadi Rp1,2 juta.
Adapun jumlah penerima Banpres BPUM 2020 dan 2021 sama, yakni 12 juta pelaku usaha mikro. Penerima BLT UMKM sebelumnya harus terdaftar di daerah.
Selama ini untuk cek daftar nama penerima Banpres BPUM, pelaku usaha mikro bisa mengakses 2 link yang disediakan BRI maupun BNI.
Namun yang perlu diketahui, saat ini daftar UMKM online masih buka di oss.go.id. Daftar UMKM online ini jadi syarat untuk dapat BPUM.
Berikut cara daftar online menjadi UMKM terregister untuk memenuhi syarat dapat BPUM:
- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
- Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
- Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
- Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Saat ini Kemenkop UKM disebut telah memberi pemberitahuan kepada masing-masing daerah terkait data penerima Banpres BPUM 2022.
Nantinya tiap daerah bakal membuka pendaftaran online BPUM sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yang kemudian bakal disetor kepada Kemenkop UKM.
Ada kemungkinan BLT UMKM bakal disalurkan mulai bulan September 2022, sama seperti BSU dan beberapa BLT lain yang disalurkan pada bulan ini.
Berikut UMKM yang bisa dapat BLT UMKM 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Demikian penjelasan Kemenkop UKM buka kembali pendaftaran Banpres BPUM 2022, cuma 5 jenis pelaku usaha yang memenuhi syarat berikut yang bisa daftar BLT UMKM.***