Kemenkop UKM Buka Kembali Pendaftaran BPUM 2022, Cuma 5 Jenis Pelaku Usaha Ini yang Bisa Daftar BLT UMKM

- 2 September 2022, 11:43 WIB
Cara daftar BPUM 2022, cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id serta Banpres BPUM dari Kemenkop UKM kapan cair.
Cara daftar BPUM 2022, cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id serta Banpres BPUM dari Kemenkop UKM kapan cair. /Pixabay/EmAji

Berikut cara daftar online menjadi UMKM terregister untuk memenuhi syarat dapat BPUM:

  1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
  3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
  4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
  5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
  6. Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
  7. Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
  8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Baca Juga: Klik Link Ini Agar Dapat BPUM Agustus 2022, Tak Terdaftar di Link eform.bri.co.id Bisa Dapat Bantuan BLT UMKM

Saat ini Kemenkop UKM disebut telah memberi pemberitahuan kepada masing-masing daerah terkait data penerima Banpres BPUM 2022.

Nantinya tiap daerah bakal membuka pendaftaran online BPUM sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yang kemudian bakal disetor kepada Kemenkop UKM.

Ada kemungkinan BLT UMKM bakal disalurkan mulai bulan September 2022, sama seperti BSU dan beberapa BLT lain yang disalurkan pada bulan ini.

Baca Juga: Tak Perlu Cek BPUM 2022 di Link BNI banpresbpum.id dan eform.bri.co.id, Tidak Terdaftar BLT UMKM Daftar Kesini

Berikut UMKM yang bisa dapat BLT UMKM 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah