- Tergolong orang yang mencari kerja, pekerja terdampak PHK, dan Pelaku UMK
- Sudah lulus pendidikan formal (SMA/SMK atau Kuliah)
- Belum pernah bantuan sosial dari Pemerintah selama pandemi
- Tidak lebih dari 2 orang dalam satu KK
- Bukan pejabat negara, Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD dan Kepala desa serta perangkat desa.
Demikian informasi mengenai link cek hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43, login dashoboard www.prakerja.go.id, terima tanda ini pasti lolos.***