Cek Penerima BPUM 2022 Senilai Rp600 Ribu di Link Ini, Berikut Daftar Syarat Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM

- 31 Agustus 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi - Cek penerima BPUM 2022 senilai Rp600 ribu di link resmi ini, berikut daftar syarat pelaku usaha mikro dapat BLT UMKM tahun ini.
Ilustrasi - Cek penerima BPUM 2022 senilai Rp600 ribu di link resmi ini, berikut daftar syarat pelaku usaha mikro dapat BLT UMKM tahun ini. /UNSPLASH/Devi Puspita Amartha Yahya

BERITA DIY - Informasi cek penerima BPUM 2022 senilai Rp600 ribu di link resmi ini, berikut daftar syarat pelaku usaha mikro dapat BLT UMKM tahun ini.

Kemenkop dan UKM sudah berikan kabar bahwa BPUM 2022 akan cair lagi. Bantuan ini ditargetkan untuk pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT UMKM di tahun-tahun sebelumnya.

Tahun ini jumlah dana yang bisa dicairkan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro (UMKM) senilai Rp600 ribu saja. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan perolehan di tahun lalu.

Bantuan ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha jenis mikro kecil dan menengah. Namun tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan UMKM BPUM dan Cara Cek BLT UMKM Rp600 Ribu Bagaimana? Cek di Sini

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM 2022. Pihak Kemenkop dan UKM masih belum menetapkan syarat untuk BLT UMKM tahun ini.

Jika menelusuri syarat di tahun sebelumnya, penerima BLT UMKM bantuan BPUM setidaknya harus penuhi 6 syarat ini. Syarat tersebut meliputi:

  • Paling sedikit ada 1 usaha mikro yang sudah terdaftar
  • Berstatus WNI dan dibuktikan dengan e-KTP
  • Memiliki NIB (terdaftar legalitasnya)
  • Tidak sedang mengambil KUR
  • Tidak termasuk golongan ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak memperoleh BPUM 2020 dan 2021

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Putri C Jalani Pemeriksaan Konfrontir dengan Tersangka Lain Hari Ini

Selanjutnya, mengenai informasi kapan tanggal pencairan BPUM 2022 juga masih belum dikeluarkan. Hal ini disebabkan karena pihak pemerintah terkait masih menyiapkan data calon penerima serta aturan pencairan.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x