BERITA DIY - Berikut daftar golongan orang yang bisa menerima BLT UMKM Rp600 ribu, cek nama penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id.
Seperti diketahui, pemerintah kembali menyalurkan Banpres BPUM di tahun 2022. Rencana inipun disambut baik oleh masyarakat Indonesia khususnya para pelaku usaha mikro.
Program BLT UMKM merupakan salah satu bansos pemerintah yang ditujukan kepada UMKM guna sedikit meringankan beban ekonomi pasca pandemi.
Sebanyak 12,8 juta UMKM ditargetkan bakal menerima bantuan dana Rp600 ribu dari BLT UMKM atau BPUM 2022.
Dengan target sasaran itu, Kemenkop UKM selaku instansi penyalur bansos sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 7,68 triliun kepada Kemenkeu RI.
Hingga kini, Kemenkop UKM masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementrian Keuangan untuk bisa memulai menyalurkan BPUM.
Berkaca pada penyaluran BLT UMKM pada tahun 2021, terdapat sejumlah golongan UMKM yang berhak dan bisa menerima BPUM di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.