BERITA DIY - BLT UMKM siap cair lagi di tahun 2022, hanya golongan ini yang bisa dapat BPUM Rp600 ribu, berikut syarat dapat bagi para pelaku UMKM.
Pemerintah akan kembali melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai untuk pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (BLT UMKM) di tahun 2022.
Para pemilik UMKM tentunya sudah tidak sabar menantikan pencairan dan penyaluran BLT UMKM atau BPUM ini.
Sebelum itu,para pelaku UMKM tentunya harus mengetahui golongan apa saja yang bisa dapat BPUM Rp600 ribu.
Sebagai informasi, saat ini KemenkopUKM tengah menantikan persetujuan anggaran dan merencanakan mekanisme penyaluran bantuan BLT UMKM atau BPUM 2022 ini.
Besaran bantuan yang akan diterima oleh para pelaku UMKM di tahun 2022 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2020 besaran bantuan yang diterima adalah sebesar Rp2,4 juta sedangkan pada tahun 2021 besaran bantuan yang diterima adalah sebesar Rp1,2 juta.
Tahun ini, besaran bantuan yang akan diterima pelaku UMKM adalah sebesar Rp600 ribu per penerima.