BERITA DIY - Mohon maaf, ada 6 golongan orang yang tidak akan dapat BLT UMKM 2022. Simak penjelasan terkait pencairan BLT UMKM atau BPUM berikut ini.
Pemerintah sudah berencana kembali menyalurkan BLT UMKM pada 2022 ini. Besarannya yakni Rp 600 ribu per orang.
BLT UMKM ini ditargetkan bisa diterima oleh sekitar 12,8 juta orang pelaku usaha di Indonesia.
Anggaran sebesar Rp 7,68 triliun pun sudah diajukan pihak Kementerian Koperasi dan UKM kepada Kementerian Keuangan, tinggal menunggu persetujuan.
Baca Juga: 5 Tipe Orang yang Tak Dapat BLT UMKM 2022, Dana Bantuan BPUM Cair Rp 600 Ribu
Perlu diketahui, BLT UMKM bukan program baru pemerintah. Bantuan untuk pelaku usaha ini pernah diberikan pada 2020 dan 2021.
Ya, BLT UMKM memang diberikan pemerintah sejak pandemi Covid-19 terjadi. Tujuannya yakni agar UMKM bisa bertahan saat perekonomian mengalami gejolak.
Tahun sebelumnya, ditetapkan syarat agar seseorang bisa mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah. Di antaranya:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.