BLT UMKM Siap Cair Tahun 2022, Hanya Golongan Ini yang Bisa Dapat BPUM Rp600 Ribu

- 27 Agustus 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi - Para pelaku UMKM siap dapat BLT UMKM 2022, hanya golongan ini yang bisa dapat BPUM Rp600 ribu.
Ilustrasi - Para pelaku UMKM siap dapat BLT UMKM 2022, hanya golongan ini yang bisa dapat BPUM Rp600 ribu. /PEXELS/Quang Nguyen Vinh

Baca Juga: Login BSU 2022 di Link Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, Ini 3 Tanda BLT Subsidi Gaji Akan Cair ke Rekening

KemenkopUKM telah membocorkan bahwa BLT UMKM atau BPUM 2022 ini hanya diberikan kepada golongan pelaku UMKM yang tidak terdaftar sebagai penerima BT PKLWN.

Selain itu, jika tidak ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya, syarat dan golongan penerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut.

- Warga negara Indonesia yang memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro, kecil dan menengah
- Pelaku UMKM Memiliki NIB dan SKU
- Pelaku UMKM Tidak sedang menerima KUR
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN dan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 - Agustus 2022 Segera Berakhir, Cek Nama Penerima Bantuan Kemensos Pakai KTP di Link Ini

Belum diketahui pula di mana para pelaku UMKM nantinya dapat emlakukan pendaftaran sebagai penerima BLT UMKM.

Begitu juga dengan cara cek daftar penerima yang tahun lalu menggunakan link eform.bri.co.id.

Pemerintah belum mengumumkan bank yang bekerja sama dalam penyaluran BLT UMKM Rp600 ribu.

Demikian informasi BLT UMKM Rp600 ribu siap cair tahun 2022 lengkap dengan daftar golongan yang bisa dapat.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah