KemenkopUKM telah membocorkan bahwa BLT UMKM atau BPUM 2022 ini hanya diberikan kepada golongan pelaku UMKM yang tidak terdaftar sebagai penerima BT PKLWN.
Selain itu, jika tidak ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya, syarat dan golongan penerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut.
- Warga negara Indonesia yang memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro, kecil dan menengah
- Pelaku UMKM Memiliki NIB dan SKU
- Pelaku UMKM Tidak sedang menerima KUR
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN dan pegawai BUMN/BUMD
Belum diketahui pula di mana para pelaku UMKM nantinya dapat emlakukan pendaftaran sebagai penerima BLT UMKM.
Begitu juga dengan cara cek daftar penerima yang tahun lalu menggunakan link eform.bri.co.id.
Pemerintah belum mengumumkan bank yang bekerja sama dalam penyaluran BLT UMKM Rp600 ribu.
Demikian informasi BLT UMKM Rp600 ribu siap cair tahun 2022 lengkap dengan daftar golongan yang bisa dapat.***