BPUM 2022 Rp600 Ribu Siap Cair, Bagaimana Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id? Login dengan NIK Pelaku UMKM

- 24 Agustus 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi. BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 ribu siap cair, info bagaimana cara cek penerima di eform.bri.co.id, login dengan NIK milik pelaku UMKM.
Ilustrasi. BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 ribu siap cair, info bagaimana cara cek penerima di eform.bri.co.id, login dengan NIK milik pelaku UMKM. /PIXABAY/Ekoanug

Baca Juga: BPNT 2022 Cair Lagi Rp200 Ribu Agustus Ini, Cek Penerima: Input Nama dan Alamat di cekbansos.kemensos.go.id

Dilansir BERITA DIY dari ANTARA, setidaknya ada sekitar 96,9 persen tenaga kerja nasional yang telah diserap oleh UMKM.

Oleh karena itu, agar terus dapat membantu pemulihan ekonomi nasional, pemerintah akan terus memberikan bantuan untuk UMKM, termasuk BPUM di tahun 2022.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pada 15 Agustus 2022 lalu. Airlangga juga menyampaikan pentingnya pendataan bagi pelaku UMKM sebagai acuan untuk membuat kebijakan.

Setelah dilakukan pendataan dan UMKM telah resmi terdaftar di pemerintah, maka UMKM tersebut bisa menjadi sasaran dari kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022 di Kas Keliling Bank Indonesia, Bisa Pesan Online: Ini Syaratnya

UMKM yang sudah terdaftar secara legal dengan dibuktikan oleh kepemilikan NIB bisa menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM 2022.

"Saat ini pemerintah juga sedang menyusun Basis Data Tunggal UMKM dengan pendataan yang melibatkan stakeholders terkait, termasuk Pemerintah Daerah. Basis data ini sangat penting, karena akan menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah," kata Airlangga dikutip dari ANTARA.

Oleh sebab itu, bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar dan belum miliki NIB bisa langsung membuat NIB di laman oss.go.id.

Sebab NIB merupakan salah satu syarat yang diwajibkan bagi penerima BPUM di tahun 2020 dan 2021. Meskipun syarat penerima BPUM 2022 masih belum ada, NIB kemungkinan besar juga menjadi syarat di tahun ini.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x