Berikut syarat lengkap daftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
TERBARU HARI INI: Login Dashboard Kartu Prakerja, Cek Ini Masukkan Kesini Bisa Dapat Rp10 Juta Sebelum Daftar Gelombang 40 Buka
Bagi yang selama ini belum lolos Kartu Prakerja, tak perlu khawatir. Sebab masih ada gelombang lain yang bakal dibuka oleh Project Management Officer. Namun belum diumumkan kapan pendaftaran dibuka.
“Untuk sobat yang belum sempat bergabung di gelombang ini, jangan sedih karena masih ada banyak kesempatan di gelombang-gelombang berikutnya,” tulis PMO Kartu Prakerja di akun Instagram @prakerja.go.id.
Biasanya Kartu Prakerja gelombang baru dibuka sepekan usai hasil seleksi diumumkan. Tapi pembukaan bisa jadi lebih lama, menyesuaikan kesiapan dari penyelenggara program.
Mengutip dari laman FAQ Prakerja, bagi Anda yang sudah gagal hingga tiga kali, maka Anda dapat mengadukan masalah tersebut ke Prakerja.
Caranya yaitu dengan mengisi surat pernyataan yang bisa diunduh melalui link berikut: surat pernyataan gagal 3 kali. Selanjutnya, isi dengan benar surat pernyataan tersebut, kemudian kirim ke alamat e-mail: [email protected].
Editor: MR Firmansyah