Dikutip dari prakerja.go.id, berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar lolos pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39:
- Pendaftar harus Warga Negara Indonesia (WNI usia minimal saat mendaftar adalah 18 tahun
- Pendaftar bukan orang yang sedang sekolah atau menempuh pendidikan formal.
- Mereka yang mendaftara adalah pencari kerja atau buruh yang ingin meningkatkan skill
- Pendaftar adalah mereka yang tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Pendaftar bukan Pejabat Negara, seperti Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan BUMN atau BUMD.
- Dalam satu keluarga ada minimal orang yang boleh mendaftar yaitu hanya 2 NIK saja yang bisa mendaftar
Berikut ini cara melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 39 melalui login www.prakerja.go.id: