Kelompok tersebut adalah syarat penerima Bansos Sembako BPNT yang ditetapkan Kemensos yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan KK yang sah
2. Masyarakat miskin dan fakir miskin
3. Bukan merupakan Anggota Polri
4. Bukan merupakan Prajurit TNI
5. Bukan Pejabat Negara/TNI
6. Terdaftar di DTKS Kemensos
Adapun, cara cek dapat dilakukan di link cekbansos.kemensos.go.id sebagai link terpadu yang dikelola Kemensos untuk cek bansos yang disalurkan.