Bansos Sembako BPNT Dijadwalkan Cair hingga Desember 2022, Simak Tanda Penerima Bantuan Bulan Juli Ini

- 15 Juli 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi. Penyaluran Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Juli 2022, cek tanda penerima di cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi. Penyaluran Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Juli 2022, cek tanda penerima di cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkap layar Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Bantuan Bansos Sembako BPNT dijadwalkan cair setiap bulan hingga Desember 2022 mendatang secara tunai di Kantor Pos. Tanda bantuan cair bulan Juli 2022 ini dapat diketahui setelah melakukan cek di cekbansos.kemensos.go.id.

Sebagaimana diketahui, penyaluran Bansos Sembako BPNT setiap bulannya telah memasuki bulan Juli 2022 dengan nominal bantuan yang akan cair senilai Rp200 ribu per bulan dan per penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Data KTP yang muncul dalam pencarian cekbansos.kemensos.go.id dengan status salur adalah penerima bantuan non tunai sembako atau BPNT dari Kemensos.

Jadwal Bansos Sembako BPNT memasuki tahap 7 bulan Juli 2022 ini. Penerima adalah pemilik KTP yang terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id dengan status aktif menerima bantuan.

Baca Juga: Jadwal Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Cair Juli 2022? 18,8 Juta Pemilik KTP Ini Bisa Dapat Subsidi Bantuan

Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu hanya dapat dimanfaatkan oleh keluarga prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kemensos.

Diketahui, Bansos Sembako BPNT cair setiap bulan Rp200 ribu untuk satu nama dalam satu keluarga atau KK. Total penerima Bansos Sembako BPNT 2022 adalah 18,8 juta KPM.

Keuntungan dapat Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Juli 2022 ini adalah karena dana bantuan bisa dipakai untuk kebutuhan pangan keluarga, kesehatan hingga modal usaha dan tabungan.

Cara cek tanda penerima Bansos Sembako BPNT bulan Juli 2022 di cekbansos.kemensos.go.id secara online dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x