3 Penyebab Tidak Bisa Gabung Kartu Prakerja Gelombang 34, Cek Syarat dan Kriteria Penerima Berikut Ini

- 27 Juni 2022, 11:30 WIB
ilustrasi - Penyebab tidak bisa gabung gelombang 34 Kartu Prakerja.
ilustrasi - Penyebab tidak bisa gabung gelombang 34 Kartu Prakerja. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY – Simak tiga penyebab tidak bisa gabung Kartu Prakerja gelombang 34, syarat dan kriteria penerima Kartu Prakerja berikut ini.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 34 sudah dibuka sejak sejak Sabtu, 25 Juni 2022 dan masih dibuka hingga hari ini Senin, 27 Juni 2022.

Jika melihat dari gelombang-gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 34 hanya dibuka selama beberapa hari saja.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja sebaiknya segera membuat akun, mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar kemudian klik Gabung Gelombang.

Baca Juga: Dapatkan Insentif Rp 2,4 Juta untuk Fresh Graduate SMA dan SMK, Cukup Daftar Kartu Prakerja Gelombang 34

Beberapa calon pendaftar Kartu Prakerja mungkin akan menemukan masalah berupa tidak bisa gabung gelombang 34. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal yang telah ditetapkan pihak Kartu Prakerja.

Setidaknya terdapat tiga penyebab masyarakat atau calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 34 tidak bisa gabung gelombang. Berikut penyebab lengkapnya.

  • Terdapat dua NIK dalam satu Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja
  • Terdaftar sebagai pihak yang tidak bisa mendapatkan Kartu Prakerja sesuai peraturan yang berlaku
  • Berusia kurang dari 18 tahun atau berusia lebih dari 64 tahun.

Apabila masuk dalam salah satu kriteria tersebut, masyarakat tidak bisa klik Gabung Gelombang Kartu Prakerja gelombang 34.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 34 Lewat HP, Golongan Ini Bisa Lolos Seleksi dan Dapat Rp3,55 Juta

Perlu diketahui bahwa syarat untuk mendaftar dan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 34 adalah Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 taun yang tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Kriteria penerima Kartu Prakerja adalah pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan dan pelaku usaha mikro dan kecil.

Dua golongan yang diprioritaskan untuk mendapatkan Kartu Prakerja adalah pekerja yang dirumahkan dan pelaku UMKm yang terdampak penghidupannya karena pandemi Covid-19.

Sementara golongan yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 34 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Bisa Dapat Rp4 Juta Tiap Bulan Usai Daftar Kartu Prakerja Gelombang 34, Simak Caranya

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Daftar Online Kartu Prakerja Gelombang 34 Dapat BLT Rp 2,5 Juta Tanpa BSU 2022 dan Jadi Peserta BPJamsostek

Proses pendaftaran dan seleksi Kartu Prakerja gelombang 34 ini hanya dilakukan melalui laman resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

Pastikan dan perhatikan kembali syarat dan kriteria penerima Kartu Prakerja gelombang 34 agar bisa lolos seleksi. Jika mengalami kendala dalam proses pendaftaran dapat menghubungi call center yang ada di laman Kartu Prakerja.

Demikian informasi penyebab tidak bisa gabung gelombang 34, syarat dan kriteria penerima Kartu Prakerja gelombang 34.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x