Namun bila nama tertolak dalam daftar dan tidak tercantum, artinya masyarakat harus mendaftar lebih dulu.
Kabar baiknya, pendaftaran peserta PKH bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Untuk menjadi peserta PKH perhatikan lebih dulu syarat-syarat calon penerima PKH yang berlaku:
1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI dan memiliki KTP
2. Termasuk dalam kategori masyarakat miskin
3. Tergolong masyarakat rentan miskin
4. Termasuk dengan terdampak adanya pandemi Covid-19, seperti kehilangan pekerjaan
5. Tidak sedang bekerja sebagai anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD