Bagi yang belum mendapatkan dana bantuan PKH sendiri, maka dapat melakukan proses pendaftaran atau daftar agar nantinya masuk ke dalam DTKS yang dimiliki oleh Kemensos.
Namun sebelum melakukan proses daftar masuk ke dalam DTKS dan menjadi penerima PKH, maka dapat mengetahui terlebih dahulu mengenai sejumlah syarat yang diberlakukan bagi penerima.
Berikut merupakan sejumlah syarat yang diberlakukan bagi masyarakat sebelum melakukan proses daftar agar masuk ke dalam DTKS dan mendapatkan dana bantuan PKH:
-Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
-Memiliki identitas seperti KTP
-Merupakan masuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
-Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD
-Tidak sedang menjadi penerima dalam program bantuan sosial lain dari pemerintah.
Nantinya jika telah memenuhi syarat tersebut, maka kemudian dapat melakukan langkah daftar dengan terlebih dahulu melakukan proses download aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.