2. Memiliki usia 18 tahun ke atas.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Sejumlah masyarakat yang telah memastikan diri termasuk dalam golongan tersebut, maka kemudian dapat melakukan proses daftar yang dapat dilakukan melalui link prakerja.go.id.
Bagi yang telah melakukan proses daftar Kartu Prakerja, maka untuk pendaftaran gelombang 31 dapat melaksanakan proses yaitu dengan klik pada menu 'Gabung' yang telah disediakan.
Namun bagi yang belum, maka dapat melakukan sejumlah tahap dalam daftar Kartu Prakerja gelombang 31 seperti mendaftarkan akun, lakukan login, isi data diri, upload berkas, ikuti tes online, dan klik gabung.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 31 Ditutup Kapan? Ini Golongan Pekerja yang Pasti Tidak Lolos Seleksi