BERITA DIY - Simak ciri-ciri 10 golongan UMKM yang bakal terima uang hingga Rp2 jutaan tanpa jadi penerima BPUM 2022 dan tidak ada syarat NIB maupun SKU.
BPUM 2022 yang tak kunjung cair sedang ditunggu-tunggu oleh UMKM. Namun kini pelaku usaha bisa coba ikut daftar bantuan lain tanpa memiliki NIB dan SKU.
Meski begitu, bagi UMKM yang ingin coba daftar bantuan selain BPUM 2022 ini harus termasuk ke dalam 10 golongan yang akan disebutkan lebih lanjut.
Baca Juga: BLT 12,8 Juta UMKM 2022 Kapan Cair dan Tanggal Berapa? Cek Penerima BPUM Pakai NIK KTP di Eform BRI
Pada bulan April 2022 lalu, Pemerintah mengumumkan sejumlah bantuan untuk disalurkan, di antaranya adalah BPUM yang fokus kepada golongan UMKM.
Tahun ini, Pemerintah rencananya menganggarkan sebanyak lebih dari 12 juta UMKM akan mendapat bantuan ini.
Adapun besaran bansos BPUM 2022 adalah Rp600 ribu yang lebih sedikit jika dibandingkan dengan Banpres tahun lalu yaitu Rp1,2 juta.
Baca Juga: Bantuan UMKM Selain BPUM 2022 Telah Dibuka, Login Link Bukan eform.bri.co.id untuk Dapat Rp2,4 Juta
Salah satu syarat penerima BPUM adalah UMKM harus memiliki dokumen SKU atau NIB sebagai bukti kepemilikan usaha. Sementara tak semuanya memenuhi syarat ini.
Bagi UMKM yang tak memiliki SKU dan NIB maka bisa coba mendaftar bantuan lain yang disebut dengan Kartu Prakerja. Kabar baiknya gelombang 31 saat ini sedang dibuka.