BERITA DIY - Ketahui syarat dan cara dapat BPUM 2022, cek penerima banpres untuk UMKM di link eform.bri.co.id pakai KTP tersedia di sini.
Ada angin segar bagi UMKM di tahun 2022. BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro akan kembali disalurkan.
Untuk bisa dapat BPUM 2022 UMKM tentunya harus memenuhi sejumlah syarat sebagai penerima banpres.
Sejauh ini terdapat tiga syarat penerima BPUM 2022 yang telah diumumkan oleh pemerintah.
Pertama, penerima BPUM 2022 harus merupakan Warga Negara Indonesia yang tentunya memiliki KTP dan KK sebagai tanda buktinya.
Kedua, penerima BPUM 2022 haruslah memiliki usaha berskala mikro atau UMKM yang aktif.
Baca Juga: Bagaimana Agar Masuk pada 12 Ribu Pelaku Usaha yang Dapat BPUM: Langkah Daftar Bisa Lewat Link Ini
Ketiga, penerima BPUM 2022 bukan merupakan UMKM yang mendapatkan bantuan BLTPKLWN dari pemerintah.