-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
-Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Sedangkan untuk lebih memastikan apakah dirinya masuk ke dalam tipe pekerja yang berhak untuk menjadi penerima program bantuan BSU, maka dapat dilakukan langkah pengecekan.
Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk cek nama penerima dalam program BSU tahun 2022 tersebut adalah melalui link resmi dari Kemnaker yaitu dengan akses ke link Kemnaker.go.id.
Selain itu, pekerja juga dapat mengetahui status kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang jadi syarat penerim BSU yang juga melalyi link yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.co.id.
Terkait dengan penjelasan kapan dan dimana BSU akan cair memang hingga kini belum terdapat kepastian mengenai hal tersebut kapan akan dilaksanakan untuk sejumlah pekerja.