Perlu diingat bahwa dalam penyaluran bansos PKH memiliki ketentuan dan syarat berikut ini:
1. Penerima harus terdaftar sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
2. Maksimal hanya empat anggota dalam satu keluarga yang bisa menerima bansos PKH.
3. Bantuan yang diterima harus digunakan sesuai dengan kepentingan golongan penerima.
Selain syarat dan ketentuan di atas, bagi para penerima bansos PKH mengetahui bahwa bantuan tersebut akan cair sebanyak empat kali dalam setahun.
Untuk melakukan pengecekan nama penerima bansos PKH bisa dengan cara berikut ini:
1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.
2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk atau data diri penerima yang akan dicek.
3. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna.