BERITA DIY - Berikut cara daftar bansos PKH untuk anak sekolah hingga balita 2022 agar dapat bantuan tunai hingga Rp3 juta.
PKH adalah kepanjangan dari Program Keluarga Harapan. Bantuan sosial (bansos) ini ditujukan kepada warga miskin untuk bisa mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial yang layak.
Kementerian Sosial (Kemensos) selaku pihak penyalur bansos PKH membagi penerima bantuan menjadi tujuh golongan atau kriteria. Termasuk anak sekolah dan balita.
Besaran PKH untuk anak sekolah adalah Rp4,4 juta. Jumlah ini terdiri dari siswa SD Rp900 ribu, siswa SMP Rp1,5 juta, dan siswa SMA Rp2 juta.
Adapun besaran PKH balita 2022 adalah Rp3 juta per tahun yang disalurkan selama empat kali. Artinya dalam satu kali tahap penyaluran menerima Rp750 ribu.
Kriteria Penerima PKH
1. Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
2. Anak balita: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
3. Siswa atau anak sekolah SD: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
4. Siswa atau anak sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
5. Siswa atau anak sekolah SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap
6. Lansia: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
7. Difabel: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
Cara Daftar PKH
Perlu diketahui bahwa bansos PKH hanya disalurkan kepada anak sekolah dan balita yang layak meneirma dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk masuk DTKS, anak sekolah dan balita bisa mendaftar PKH melalui dua cara yakni secara online dan offline.
Begini cara daftar bansos PKH online:
1. Download aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store
2. Buat akun baru untuk memiliki user id dan password
3. Lengkapi data diri dengan benar sesuai dengan KTP atau KK
4. Login ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password yang diverifikasi
5. Klik menu Daftar Usulan
6. Pilih jenis bantuan
7. Isikan data diri secara lengkap disertai foto diri dan foto rumah
Begini cara mendaftar PKH anak sekolah atau balita 2022 offline:
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
Cara Cek Daftar Penerima PKH
- Buka cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan kode verifikasi
- Klik cari data
Itulah cara daftar bansos PKH untuk anak sekolah dan balita 2022 secara online maupun offline pakai KTP dan KK untuk dapat bantuan hingga Rp3 juta.***