Sisa 6 Hari DTKS DKI Jakarta Buka Pendaftaran, Ini Alur Ditetapkan jadi Penerima Manfaat BPNT hingga KJP

- 22 Mei 2022, 14:04 WIB
Sisa 6 Hari DTKS DKI Jakarta Buka Pendaftaran, Ini Alur Hingga Ditetapkan jadi Penerima Manfaat BPNT hingga KJP
Sisa 6 Hari DTKS DKI Jakarta Buka Pendaftaran, Ini Alur Hingga Ditetapkan jadi Penerima Manfaat BPNT hingga KJP /Instagram.com/@dkijakarta

BERITA DIY - Pendaftaran peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) wilayah  DKI Jakarta masih sisa 6 hari sebelum ditutup. Simak bagaimana alur hingga ditetapkan jadi penerima manfaat hingga cara daftar.

Pemprov DKI Jakarta masih membuka kesempatan bagi warganya untuk mendaftarkan diri jadi salah satu bagian keluarga penerima manfaat.

Melalui DTKS ini nantinya warga DKI Jakarta bisa mendapatkan beragam bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar. Seperti PKH, BPNT, hingga KLJ dan KJP Plus.

Baca Juga: 7 Hari Lagi Ditutup! Anak Sekolah Dapat BLT Rp2 Juta dengan Klik Link Ini, Cara Daftar DTKS PKH Mei 2022

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu bersumber dan APBD atau APBN.

DTKS DKI Jakarta ini pendaftarannya berbeda dengan DTKS Kemensos, pasalnya DTKS DKI Jakarta merupakan DTKS yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Daerah yang peruntukkannya khusus warga DKI Jakarta.

Namun, data yang masuk dalam DTKS DKI Jakarta juga akan digunakan oleh Kemensos RI untuk acuan pemberian bansos yang didanai dari APBN.

Baca Juga: Seminggu Lagi! Masukkan KTP ke DTKS agar Dapat Bansos PKH, BLT Sembako BPNT, KLJ, KJP Plus

Perlu diketahui, pendaftaran DTKS DKI Jakarta ini sudah dimulai sejak 9 Mei 2022 dan masih dibuka sampai nanti tanggal 28 Mei 2022.

Dengan begitu masih tersisa 6 hari lagi untuk pendaftaran sebelum ditutup. Pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu alamat resmi yang disediakan oleh Pemprov DKI di alamat https://dtks.jakarta.go.id/.

Berikut ini kriteria calon pendaftar warga DKI Jakarta untuk ikut pendaftaran DTKS DKI Jakarta:

1. Warga ber-KTP non DKI
2. Bukan domisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota keluarga atau rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 milyar
6. Sumber air utama yang digunakan untuk rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Baca Juga: Lewat KJP Plus Siswa SD, SMP, SMA, SMK DKI Jakarta Dapat Rp6,6 Juta, Daftar Dulu DTKS Tahap 2 2022 di Sini

Bagi yang memenuhi syarat, maka masyarakat bisa mendaftar DTKS dengan mengikuti cara berikut ini:

Baca Juga: Pastikan Nama Masuk Penerima PKH di Link dan Aplikasi Ini, Agar Dana Bantuan Rp 750 Ribu Bisa Segera Cair

1. Akses link daftar DTKS https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu Pendaftaran

5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Kirim

Baca Juga: Bisa Daftar DTKS Warga DKI Jakarta untuk Dapat Bansos PKH, BPNT, PBI, KJP Plus, KLJ Banyak Lainnya di Mei 2022

Mengutip dari Instagram Pemprov DKI Jakarta, berikut tahapan pendaftaran DTKS hingga ditetapkan jadi penerima manfaat:

- Sosialisasi
- Pendaftaran
- Pengolahan Data 1
- Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah
- Pengolahan Data 2
- Musyawarah Kelurahan
- Pengolahan Data 3
- Penetapan Daftar Sasaran Tetap
- Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
- Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Demikian informasi cara daftar DTKS DKI Jakarta yang masih buka pendaftaran 6 hari kedepan sebelum tutup pada 28 Mei 2022.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x