Satu hal yang pasti dari Kemnaker ialah instansi tersebut telah menyediakan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk membiayai program BSU 2022.
Maka itu, setidaknya ada 8,8 juta karyawan pekerja yang pasti terima BSU asalkan punya tanda atau ciri-ciri tertentu.
Adapun tanda karyawan penerima BSU 2022 dapat disimak di bawah ini:
1. Karyawan penerima BSU harus WNI
2. Para penerima BSU mesti berstatus karyawan penerima gaji
3. Para karyawan wajib terdaftar sebagau peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Karyawan yang ingin dapat BSU harus punya gaji di bawah Rp3,5 juta
5. Calon penerima BSU harus punya rekening di Bank Himbara (BNI, BRI, BSI, Mandiri)