Hal itu lantaran Kemnaker menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan memutuskan karyawan mana yang berhak terima BSU 2022.
Jika merujuk penyaluran BSU pada tahun lalu, cara cek nama karyawan apakah sudah jadi penerima atau belum bisa dilakukan lewat link BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Namun sebagaimana disebutkan di awal, hingga saat ini masih belum ada update informasi apakah link BSU BPJS Ketenagakerjaan masih bisa digunakan atau tidak.
Kemudian, syarat selanjutnya yakni karyawan yang berhak jadi penerima BSU 2022 ialah karyawan yang punya gaji di bawah Rp3,5 juta.
Syarat batasan gaji karyawan sengaja diberlakukan karena BSU memang diperuntukkan bagi para pekerja yang terdampak Covid-19.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, setiap karyawan tahun ini hanya akan terima BSU sebesar Rp1 juta.
Sementara, sebagai perbandingan, BSU yang cair ke rekening karyawan pada tahun lalu ialah sebesar Rp2,4 juta.
Sejauh ini, Kemnaker masih belum memastikan bulan kapan BSU 2022 akan cair.