Karyawan Gaji Rp4 Juta Dapat BSU 2022? 7 Ciri Pekerja yang Pasti Dapat BLT Subsidi Upah, Cek di Link BPJS

- 21 Mei 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi - Tujuh ciri karyawan dapat BSU 2022 Kemnaker.
Ilustrasi - Tujuh ciri karyawan dapat BSU 2022 Kemnaker. /instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Simak karyawan gaji di atas Rp4 juta bisa dapat BSU 2022 atau tidak beserta tujuh ciri pekerja yang pasti mengantongi BLT Subsidi Upah dan link cek penerima di BPJS Ketenagakerjaan.

BSU 2022 sudah pasti cair kepada tujuh ciri karyawan yang akan disebutkan di artikel ini. Namun apakah pekerja dengan gaji di atas Rp4 juta sebulan bisa dapat bantuan dengan nama lain BLT Subsidi Upah?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BSU 2022 kepada karyawan yang memenuhi syarat bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia data calon penerima BLT Subsidi Upah.

Baca Juga: Kemnaker Bocorkan 7 Tanda Karyawan Penerima BSU 2022, Input KTP di Form Online untuk Cek BLT Subsidi Upah

Bantuan BSU 2022 dipastikan cair setelah Pemerintah mengumumkan pada bulan April menyusul kenaikan harga bahan pokok. Oleh karena itu, BLT Subsiid Upah merupakan bansos untuk membantu golongan karyawan.

Kemnaker menetapkan kuota sebanyak 8,8 juta karyawan bakal menerima BSU 2022 dengan besaran Rp1 juta per penerima.

Sejauh ini, Kemnaker sudah memastikan tujuh ciri pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022, di antaranya:

Baca Juga: 3 Tanda Kamu Termasuk 8,8 Juta Penerima BSU Subsidi Upah 2022 yang Diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, Cek Di Sini

- Warga Negara Indonesia (WNI) 

- Berstatus sebagai karyawan/pekerja/buruh penerima gaji

- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan

- Anggota BPJS Ketenagakerjaan

- Bukan ASN/Pejabat Negara

Baca Juga: Punya Tanda di BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Bukan di bsu.kemnaker.go.id, Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji 2022

- Tak terdaftar sebagai Anggota Polri

- Bukan bagian dari Prajurit TNI

Lalu apakah pekerja dengan gaji di atas Rp4 juta bisa dapat BSU 2022? Mengacu pada bantuan tahun lalu, karyawan pemilik upah nominal tersebut masih bisa dapat uang Rp1 juta.

Namun syaratnya, karyawan harus bekerja di wilayah yang memiliki UMR di atas Rp3,5 juta. Dengan begitu, syarat BSU menjadi paling banyak sebesar UMR dibulatkan ke atas ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Ciri-Ciri Dapat BSU 2022 Rp 1 Juta, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di Link BPJS Ketenagakerjaan - Kemnaker

Misalnya, seorang karyawan bekerja di Kabupaten Karawang Jawa Barat yang memiliki UMR Rp4.798.312 (dibulatkan menjadi Rp4.800.000).

Dengan demikian, karyawan pemilik upah paling banyak Rp4,8 juta sebulan di Kabupaten Karawang tetap bisa dapat BSU Rp1 juta.

Kendati demikian, Kemnaker belum mengonfirmasi kembali mekanisme yang sama untuk diterapkan pada BSU 2022.

Baca Juga: Update BSU Mei: Mohon Maaf 3 Kelompok Ini Dipastikan Tak Dapat Bantuan Subsidi Upah 2022 Rp 1 Juta

Saat ini Kementerian sedang menggodok petunjuk teknis dan kebijakan program BSU 2022. Para karyawan harap hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan bantuan ini.

Namun Kemnaker telah memutuskan masih akan terus bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia data calon penerima BSU 2022 dan bank Himbara sebagai lembaga penyalur.

Sebagai salah satu instansi yang berperan penyaluran BSU 2022, BPJS Ketenagakerjaan memiliki link yang memang disediakan kepada karyawan untuk cek penerima bansos ini.

Baca Juga: UPDATE BSU Bulan Mei 2022: Subsidi Gaji Kapan Cair dan Cara Cek Penerima Login di kemnaker.go.id

Mengacu pada cara BSU tahun lalu, pekerja hanya memasukkan nama sesuai KTP, NIK KTP, dan tanggal lahir di formulir online. Nantinya tampilan layar menunjukkan status penerima bantuan.

Berikut ini link cek penerima BSU 2022 via web BPJS Ketenagakerjaan (klik DI SINI)

Namun hingga saat ini formulir online belum tersedia sebab website dalam perbaikan peningkatan kapasitas sehubungan rencana penyaluran BSU 2022.

Demikian apakah karaywan gaji di atas Rp4 juta bisa dapat BSU 2022 beserta tujuh ciri pekerja yang dapat BLT Subsidi Upah dan link cek penerima di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x