UPDATE BSU Bulan Mei 2022: Subsidi Gaji Kapan Cair dan Cara Cek Penerima Login di kemnaker.go.id

- 20 Mei 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi - Update! BSU bulan Mei 2022, bantuan subsidi upah kapan cair? Ini pejelasan, cara login kemnaker.go.id serta per pekerja dapat Rp1 juta.
Ilustrasi - Update! BSU bulan Mei 2022, bantuan subsidi upah kapan cair? Ini pejelasan, cara login kemnaker.go.id serta per pekerja dapat Rp1 juta. /PIXABAY/Eko Anug

BERITA DIY – Update! BSU bulan Mei 2022, bantuan subsidi upah kapan cair? Ini penjelasan dan cara login kemnaker.go.id.

Pemerintah memastikan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) tetap cair pada tahun 2022. Hal ini bentuk perlindungan terhadap pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.

Tujuan awal hadirnya bantuan subsidi upah (BSU) merupakan hadirnya pemerintah dalam perlindungan bagi para pekerja atau buruh serta mengakselerasi pemulihan ekonomi, Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

Baca Juga: Informasi Terbaru BSU 2022 Kapan Cair, Kemnaker Beri Solusi Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Lewat Link Ini

Pada bantuan subsidi upah tahun 2022, akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja atau buruh. Program ini akan memberi uang tunai kepada pekerja sebesar Rp1 juta per pekerja atau buru.

Hadirnya BSU pada tahun 2022 diperkuat dengan rilis resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, melalui akun instagramnya, @kemnaker, pada tanggal 6 April 2022.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," dikutip BERITA DIY melalui akun Instagram, @kemnaker.

Baca Juga: Update Bantuan Subsidi Upah 2022 Jadwal Kapan Cair, SMS BPJS Ketenagakerjaan Ini Pastikan Status BSU GajI

BSU memiliki syarat yang berbeda dari tahun ke tahun, jika pada tahun pertama bantuan subsidi upah disalurkan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta, sedangkan 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki upah Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x